Berita

Bukti Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luar Kota

03 Mei 2018

auditor berbagi

"sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya"

Bukti Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luar Kota

susriyanto, kamis 3 April 2018

Bagi Bapak/Ibu Pejabat Negara, PNS, maupun Non PNS yang kadang-kadang atau mungkin sering mendapatkan tugas Luar Kota (Perjalanan Dinas) khususnya dari dana yang bersumber dari APBN, ada baiknya mengetahui apa saja Bukti Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang harus disiapkan setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas tersebut.

Perjalanan Dinas Luar Kota yang menggunakan dana APBN mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Selain itu besaran komponen per item yang dapat dibiayai harus mengacu pada SBU/SBM yang berlaku pada tahun yang bersangkutan.

Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas diatur dalam Pasal 34 PMK 113/PMK.05/2012 yang menyebutkan hal-hal sebagai berikut:

ayat 1:

“Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan.”

ayat 2:

Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa:

  1. Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD;
  2. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas;
  3. tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;
  4. Daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  5. bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan
  6. bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.

 

ayat 3

Dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf f tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan dapat hanya menggunakan Daftar Pengeluaran Riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.

Dalam Pasal 2 ayat 5 Peratudan Dirjen Perbendaharaan Negara Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap disebutkan:

“Biaya Perjalanan Dinas tidak dapat dibebankan apabila terdapat:

  1. bukti-bukti pengeluaran/dokumen yang palsu;
  2. melebihi tarif tiket/biaya penginapan resmi (mark up);
  3. pelaksanaan Perjalanan Dinas rangkap pada waktu yang sama; dan/atau
  4. pelaksanaan dan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perjalanan dinas.”

Rincian bukti pertanggungjawaban di atas merupakan bukti-bukti minimal yang harus dilengkapi oleh Bapak/Ibu yang melaksanakan perjalan dinas, dengan kata lain, rincian bukti-bukti tersebut merupakan wajib harus dipenuhi oleh Bapak/Ibu yang melaksanakan perjalanan dinas dengan biaya dari APBN. Bukti-bukti pendukung lainnya, selain rincian bukti di atas dapat dilampirkan oleh seorang pelaksana Perjalanan Dinas Luar Kota untuk menambah dan menguatkan serta sebagai bentuk akuntabilitas perjalanan dinas luar kota yang dijalaninya. Acapkali pada saat melakukan pemeriksaan/audit, seorang auditor sering meminta kepada PPK atau Pengelola Dana APBN berupa laporan kegiatan atas pelaksanaan perjalanan dinas. Laporan kegiatan tersebut merupakan salah satu instrumen dan justifikasi yang digunakan oleh Auditor untuk meyakini bahwa pelaksanaan perjalanan dinas tersebut telah menghasilkan output yang jelas, bermanfaat, untuk kemudian menghilangkan persepsi bahwa perjalan dinas adalah “sekedar jalan-jalan”, namun perjalanan dinas memang bermanfaat untuk organisasi dan menghasilkan output dan outcome yang jelas.

Bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mendownload aturan perjalanan dinas, lengkapnya dapat dibuka pada link berikut:

Aturan Perjalanan Dinas

https://drive.google.com/drive/folders/0BzHyQWALkJW3YjR2REhEd01HbVk

dan aturan tentang Standar Biaya Umum/Standar Biaya Masukan (SBU/SBM), lengkapnya dapat dibuka pada ling berikut:

SBU/SBM

https://drive.google.com/drive/folders/0BzHyQWALkJW3TW5ZRVIzTTlhM3M

Terimakasih, selamat membaca.