Whistleblowing System
Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI bagi saudara yang memiliki informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI dan ingin melaporkan informasi tersebut kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.
Whistleblower adalah :
Seseorang yang menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Unsur Pengaduan
Pengaduan Saudara akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
-
Perbuatan yang dilakukan berindikasi korupsi
-
Dimana perbuatan tersebut dilakukan
-
Kapan perbuatan tersebut dilakukan
-
Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
-
Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
Kerahasiaan Pelapor
Sekretaris Jenderal DPR RI menjamin kerahasiaan identitas pelapor/whistleblower.
Siklus Pelaporan pada Whistleblowing System
Panduan Pelaporan Whistleblowing System
Untuk memulai klik PELUIT!