Whistleblowing System

 

 

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI bagi saudara yang memiliki informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal  DPR RI dan ingin melaporkan informasi tersebut kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.

 

 

Whistleblower adalah :

Seseorang yang menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Sekretariat Jenderal  DPR RI.

 

Unsur Pengaduan

Pengaduan Saudara akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

  1. Perbuatan yang dilakukan berindikasi korupsi

  2. Dimana perbuatan tersebut dilakukan

  3. Kapan perbuatan tersebut dilakukan

  4. Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

  5. Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

 

Kerahasiaan Pelapor

Sekretaris Jenderal DPR RI menjamin kerahasiaan identitas pelapor/whistleblower.

 

Siklus Pelaporan pada Whistleblowing System

 

Panduan Pelaporan Whistleblowing System

https://bit.ly/panduanwbs

 

Untuk memulai klik PELUIT!