E-Klinik Konsultasi

Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI. Dalam melaksanakan tugas tersebut, salah satu fungsi yang diselenggarakan oleh Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI yaitu pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

Kegiatan pengawasan lainnya meliputi sosialisasi mengenai pengawasan, mengikuti dan/atau memberikan materi dalam pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan, asistensi pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan.

 

  Mulai Konsultasi   Detail Konsultasi