Stakeholder

PETA EKSPEKTASI STAKEHOLDER DAN KONTRIBUSI INSPEKTORAT UTAMA SETJEN DPR RI

 

Ekspektasi Stakeholder

Kontribusi Inspektorat Utama

    1. Pimpinan DPR RI

  • Membantu pengawasan pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI;
  • Membantu pengawasan terhadap pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.

 

  • Penyampaian hasil pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI;
  • Penyampaian hasil pengawasan terhadap pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.

    2. Sekretaris Jenderal DPR RI

  • Membantupengawasan bidang keuangan, kinerja dan umum di lingkungan  Sekretariat Jenderal DPR RI;
  • Penerapan dan perbaikan sistem pengendalian intern dan pengelolaan manajemen di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI;
  • Peningkatan kualitas pengawasan dan akuntabilitas di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.

 

  • Penyampaian hasil pengawasan  bidang keuangan, kinerja dan umum di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI;
  • Pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern dan pengelolaan manajemen di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI;
  • Konsultan bagi peningkatan pengelolaan resiko, pengendalian dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik.

    3. Kepala Badan Keahlian DPR RI

  • Terselenggaranya pengawasan bidang keuangan, kinerja dan umum di lingkungan Badan Keahlian DPR RI;
  • Penerapan dan perbaikan sistem pengendalian intern dan penge-lolaan manajemen di lingkungan Badan Keahlian DPR RI;
  • Peningkatan kualitas pengawasan dan akuntabilitas di lingkungan Badan Keahlian DPR RI.

 

  • Penyampaian hasil pengawasan  bidang keuangan, kinerja dan umum di lingkungan Badan Keahlian DPR RI;
  • Pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern dan pengelolaan manajemen di lingkungan Badan Keahlian DPR RI
  • Konsultan bagi peningkatan pengelolaan resiko, pengendalian dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik.

    4. Deputi/Kepala Biro/Pusat

  • Terbina dan terawasinya pengelolaan bidang keuangan, kinerja dan umum;
  • Terbinanya sistem pengendalian intern dan terbangunnya kapasitas manajemen;
  • Penguatan akuntabilitas di lingkungan Deputi/Kepala Biro /Pusat.

 

  • Pelaksanaan kegiatan pengawasan (audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya);
  • Pembinaan penyelenggaraan sis-tem pengendalian intern dan pengelolaan manajemen;
  • Pembinaan dan pendampingan (asistensi dan konsultasi).

    5. PPK/Pejabat Pengadaan/ULP

  • Terwujudnya pengelolaan penga-daan barang/jasa yang baik sesuai ketentuan;
  • Meningkatnya sistem pengen- dalian intern dan kapasitas/ kompetensi SDM;
  • Terwujudnya pengelolaan BMN yang baik sesuai ketentuan.

 

  • Pelaksanaan kegiatan pengawasan (audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya);
  • Pembinaan penyelenggaraan sis-tem pengendalian intern dan pengelolaan manajemen;
  • Pembinaan dan pendampingan (asistensi dan konsultasi).

    6. BPK

  • Dapat dimanfaatkannya hasil pengawasan Inspektorat Utama sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan BPK;
  • Terselenggaranya sistem pengendalian intern yang dapat membantu kelancaran pemeriksaan BPK;
  • Ditindaklanjutinya temuan hasil pemeriksaan BPK.

 

  • Penyampaian laporan hasil pengawasan Inspektorat Utama untuk menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan BPK;
  • Pembinaan penyelenggaraan sis-tem pengendalian intern di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI;
  • Memfasilitasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

    7. BPKP

  • Dapat dimanfaatkannya hasil Reviu Inspektorat Utama sebagai bahan masukan pelaksanaan Reviu oleh BPKP;
  • Pendampingan reviu BPKP oleh Inspektorat Utama;
  • Peningkatan kapabilitas Inspek-torat Utama.

 

  • Penyampaian laporan hasil Reviu Inspektorat Utama untuk menjadi bahan masukan pelaksanaan Reviu oleh BPKP;
  • Memfasilitasi pendampingan Reviu oleh BPKP dengan tersedianya kelengkapan data dukung Reviu;
  • Tersedianya instrumen untuk meningkatkan kapabilitas Inspek-torat Utama.

    8. MenPAN dan RB

  • Dapat dimanfaatkannya hasil Evaluasi Laporan Kinerja untuk peningkatan akuntabilitas Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI;
  • Pemantauan PMPRB oleh Inspektorat Utama sebagai dasar penilaian Reformasi Birokrasi di Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.

 

 

  • Penyampaian laporan hasil Evaluasi Laporan Kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI;
  • Pemantauan PMPRB oleh Inspektorat Utama untuk menjadi dasar penilaian Reformasi Birokrasi oleh Kementerian PAN dan RB.

 

    9. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

  • Prosesrecruitment/penerimaan pegawai, penempatan/mutasi pegawai, pemberian reward and punishmentdilakukan sesuai peraturan/ketentuan di bidang kepegawaian;
  • Seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi madya/pratama oleh Panitia Seleksidilakukan sesuai Undang-UndangAparatur Sipil Negara.

 

  • Pemantauan proses recruitment/penerimaan pegawai, penempatan/mutasi pegawai, pemberian reward and punishmentagar manajemen pengelolaan SDM dapat berjalan dengan baik;
  • Penyampaian Laporan Pengawas Seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi madya/pratama kepada Sekretaris Jenderal DPR RI dan Komite Aparatur Sipil Negara.

    10. Kementerian Keuangan

  • Dapat dimanfaatkannya hasil Reviu RKA-K/L dan Reviu Revisi Anggaran oleh Inspektorat Utama sebagai bahan Reviu/Penelaahan oleh Kementerian Keuangan;
  • Laporan Keuangan DPR RI yang handal dan akurat.

 

  • Penyampaian hasil reviu RKA-K/L dan Reviu Revisi Anggaran yang tepat waktu sesuai siklus penyusunan anggaran (APBN dan APBN-P);
  • Laporan Keuangan DPR RI yang telah dilampiri Surat Pernyataan telah direviu oleh APIP.

    11. LSM, masyarakat

  • Terselenggaranya tata kelola keuangan negara yang baik (good governance and clean government).

 

  • Menjamin tata kelola keuangan negara yang baik melalui kegiatan pengawasan dan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern;
  • Memfasilitasi pengaduan masya-rakat untuk ditindaklanjuti (Whistle Blowing System).