Ekspektasi Stakeholder
|
Kontribusi Inspektorat Utama
|
1. Pimpinan DPR RI
- Membantu pengawasan pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI;
- Membantu pengawasan terhadap pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.
|
- Penyampaian hasil pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI;
- Penyampaian hasil pengawasan terhadap pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.
|
2. Sekretaris Jenderal DPR RI
- Membantupengawasan bidang keuangan, kinerja dan umum di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI;
- Penerapan dan perbaikan sistem pengendalian intern dan pengelolaan manajemen di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI;
- Peningkatan kualitas pengawasan dan akuntabilitas di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.
|
- Penyampaian hasil pengawasan bidang keuangan, kinerja dan umum di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI;
- Pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern dan pengelolaan manajemen di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI;
- Konsultan bagi peningkatan pengelolaan resiko, pengendalian dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik.
|
3. Kepala Badan Keahlian DPR RI
- Terselenggaranya pengawasan bidang keuangan, kinerja dan umum di lingkungan Badan Keahlian DPR RI;
- Penerapan dan perbaikan sistem pengendalian intern dan penge-lolaan manajemen di lingkungan Badan Keahlian DPR RI;
- Peningkatan kualitas pengawasan dan akuntabilitas di lingkungan Badan Keahlian DPR RI.
|
- Penyampaian hasil pengawasan bidang keuangan, kinerja dan umum di lingkungan Badan Keahlian DPR RI;
- Pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern dan pengelolaan manajemen di lingkungan Badan Keahlian DPR RI
- Konsultan bagi peningkatan pengelolaan resiko, pengendalian dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik.
|
4. Deputi/Kepala Biro/Pusat
- Terbina dan terawasinya pengelolaan bidang keuangan, kinerja dan umum;
- Terbinanya sistem pengendalian intern dan terbangunnya kapasitas manajemen;
- Penguatan akuntabilitas di lingkungan Deputi/Kepala Biro /Pusat.
|
- Pelaksanaan kegiatan pengawasan (audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya);
- Pembinaan penyelenggaraan sis-tem pengendalian intern dan pengelolaan manajemen;
- Pembinaan dan pendampingan (asistensi dan konsultasi).
|
5. PPK/Pejabat Pengadaan/ULP
- Terwujudnya pengelolaan penga-daan barang/jasa yang baik sesuai ketentuan;
- Meningkatnya sistem pengen- dalian intern dan kapasitas/ kompetensi SDM;
- Terwujudnya pengelolaan BMN yang baik sesuai ketentuan.
|
- Pelaksanaan kegiatan pengawasan (audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya);
- Pembinaan penyelenggaraan sis-tem pengendalian intern dan pengelolaan manajemen;
- Pembinaan dan pendampingan (asistensi dan konsultasi).
|
6. BPK
- Dapat dimanfaatkannya hasil pengawasan Inspektorat Utama sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan BPK;
- Terselenggaranya sistem pengendalian intern yang dapat membantu kelancaran pemeriksaan BPK;
- Ditindaklanjutinya temuan hasil pemeriksaan BPK.
|
- Penyampaian laporan hasil pengawasan Inspektorat Utama untuk menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan BPK;
- Pembinaan penyelenggaraan sis-tem pengendalian intern di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI;
- Memfasilitasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
|
7. BPKP
- Dapat dimanfaatkannya hasil Reviu Inspektorat Utama sebagai bahan masukan pelaksanaan Reviu oleh BPKP;
- Pendampingan reviu BPKP oleh Inspektorat Utama;
- Peningkatan kapabilitas Inspek-torat Utama.
|
- Penyampaian laporan hasil Reviu Inspektorat Utama untuk menjadi bahan masukan pelaksanaan Reviu oleh BPKP;
- Memfasilitasi pendampingan Reviu oleh BPKP dengan tersedianya kelengkapan data dukung Reviu;
- Tersedianya instrumen untuk meningkatkan kapabilitas Inspek-torat Utama.
|
8. MenPAN dan RB
- Dapat dimanfaatkannya hasil Evaluasi Laporan Kinerja untuk peningkatan akuntabilitas Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI;
- Pemantauan PMPRB oleh Inspektorat Utama sebagai dasar penilaian Reformasi Birokrasi di Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.
|
- Penyampaian laporan hasil Evaluasi Laporan Kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI;
- Pemantauan PMPRB oleh Inspektorat Utama untuk menjadi dasar penilaian Reformasi Birokrasi oleh Kementerian PAN dan RB.
|
9. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Prosesrecruitment/penerimaan pegawai, penempatan/mutasi pegawai, pemberian reward and punishmentdilakukan sesuai peraturan/ketentuan di bidang kepegawaian;
- Seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi madya/pratama oleh Panitia Seleksidilakukan sesuai Undang-UndangAparatur Sipil Negara.
|
- Pemantauan proses recruitment/penerimaan pegawai, penempatan/mutasi pegawai, pemberian reward and punishmentagar manajemen pengelolaan SDM dapat berjalan dengan baik;
- Penyampaian Laporan Pengawas Seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi madya/pratama kepada Sekretaris Jenderal DPR RI dan Komite Aparatur Sipil Negara.
|
10. Kementerian Keuangan
- Dapat dimanfaatkannya hasil Reviu RKA-K/L dan Reviu Revisi Anggaran oleh Inspektorat Utama sebagai bahan Reviu/Penelaahan oleh Kementerian Keuangan;
- Laporan Keuangan DPR RI yang handal dan akurat.
|
- Penyampaian hasil reviu RKA-K/L dan Reviu Revisi Anggaran yang tepat waktu sesuai siklus penyusunan anggaran (APBN dan APBN-P);
- Laporan Keuangan DPR RI yang telah dilampiri Surat Pernyataan telah direviu oleh APIP.
|
11. LSM, masyarakat
- Terselenggaranya tata kelola keuangan negara yang baik (good governance and clean government).
|
- Menjamin tata kelola keuangan negara yang baik melalui kegiatan pengawasan dan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern;
- Memfasilitasi pengaduan masya-rakat untuk ditindaklanjuti (Whistle Blowing System).
|