Tentang Kami

Pasal  251

  1. Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.

  2. Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

 

Pasal 252

Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian.

 

Pasal 253

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan evaluasi rencana strategis Inspektorat Utama;

  2. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Inspektorat Utama;

  3. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan;

  4. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

  5. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal dan/atau Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

  6. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan

  7. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.