Kata Pengantar

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuuh.  

    

Dalam rangka mewujudkan good governance, khususnya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, maka kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintahan menjadi perhatian untuk dibenahi, salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, dengan meningkatkan peran dan fungsi dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

 

Transformasi kelembagaan aparat pengawas intern di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI ditandai dengan terbentuknya Inspektorat Utama sebagai unit organisasi eselon I yang sebelumnya hanya setingkat bagian atau eselon III. Lompatan peningkatan status kelembagaan pengawas intern ini membawa konsekuensi semakin besarnya wewenang, tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pengawasan yang dilakukan dalam bentuk audit, reviu, pemantauan, dan evaluasi, maupun kegiatan pengawasan lainya seperti sosialisasi, pembinaan, pendidikan dan pelatihan, dan konsultansi. Sebagai bagian dari manajemen peran internal auditor semakin menonjol dan strategis. Selain mampu memberikan keyakinan yang memadai kepada manajemen melalui tugas pengawasanya, Auditor internal diharapkan mampu memberikan bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara.

 

Pergeseran paradigm pengawasan dari Watchdog ke Quality Assurance dan Counsultancy harus terus menerus diikuti dengan melakukan perubahan dalam menjalankan proses bisnis guna member nilai tambah bagi institusi Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI serta lembaga DPR RI.

 

Patut disyukuri bahwa dalam rangka memperkuat peran Inspektorat Utama, Sekretaris Jenderal sebagai pimpinan Lembaga yang dalam konsep manajemen dapat dikatakan sebagai CEO telah berkomitmen membangun Inspektorat Utama dengan memberikan kewenangan untuk mengakses seluruh informasi Satuan Kerja, pengaturan sumber daya aparat pengawasan intern secara efektif, professional dan independen yang dituangkan dalam Internal Audit Charter (IAC).

 

Guna memperkuat kedudukan dan kejelasan arah kebijakan pengawasan, Inspektorat Utama telah dilengkapi dengan instrument hukum dalam bentuk Peraturan Sekretaris Jenderal, yaitu Peraturan tentang Standar Audit, Kode Etik Auditor, dan Pedoman SPIP. Selain itu juga telah ditetapkan Peraturan Sekjen tentang Penanganan Benturan Kepentingan dan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) tindak pidana korupsi. Secara teknis, regulasi tersebut telah diturunkan dalam bentuk Pedoman, SOP maupun petunjuk teknis operasional.

 

Seiring dengan program pemerintah untuk meningkatkan kapabilitas APIP dengan IACM (Internal Audit Capability Model) menuju Level 3 pada tahun 2019 harus direspon positif dan dijadikan momentum untuk meningkatkan kapasitas SDM Auditor dan melengkapi instrumen regulasi yang menjadi prasyarat peningkatan level IACM tersebut.

 

Tugas-tugas lain yang diemban Inspektorat Utama sebagai pengawal Reformasi Birokrasi dilakukan melalui kegiatan pengisian dan penilaian PMPRB on line dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi, serta melakukan reviu unit kerja yang akan diusulkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Selain itu Inspektorat Utama sebagai penegak integritas dilakukan melalui penanganan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), penanganan Whistleblowing System (WBS), dan penanganan Benturan Kepentingan.

 

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja sekaligus mengembangkan Knowledge Management, website ittama.dpr.go.id ini merupakan media informasi yang dapat diakses secara mudah, cepat, murah dan akurat serta akuntable. Untuk itu berbagai masukan dan saran untuk penyempurnaan yang lebih baik di masa yang akan datang sangat diharapkan.

 

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuuh