Inspektorat Utama Setjen DPR RI Menetapkan Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016
Jakarta, 1 Agustus 2024 — Sebagai langkah nyata dalam mendukung praktik tata kelola yang bersih dan transparan, Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI telah secara resmi menetapkan kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai dengan standar SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan praktik penyuapan di Inspektorat Utama Setjen DPR RI, sekaligus mencerminkan komitmen yang tinggi terhadap integritas dan profesionalisme.
Selanjutnya, pada tanggal 11 November 2024, Kebijakan SMAP ini diperbaharui dengan kepemimpinan Bapak Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si., CRGP. Sebagai Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI, beliau memiliki peran sentral dalam memastikan kebijakan...