Sejarah

Berakhirnya keanggotaan DPR RI masa bakti periode 2004-2009, yang digantikan dengan keanggotaan DPR RI masa bakti periode 2009-2014 diikuti dengan perubahan pengaturan tentang DPR RI melalui Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pergantian keanggotaan DPR dan perubahan undang-undang tersebut membawa konsekuensi terhadap tuntutan perubahan Sekretariat Jenderal sebagai sistem pendukung.

Dalam kerangka pengembangan Sistem Pengawasan Internal di lingkungan DPR RI dan Sekretariat Jenderal, berdasarkan Peraturan DPR RI tentang Penetapan Rencana Strategis DPR RI Tahun 2010 – 2014 direncanakan pada tahun 2014 sudah terbentuk unit pengawasan internal setingkat eselon I atau eselon II. Hal ini memberikan gambaran bahwa fungsi pengawasan internal akan diperkuat dalam upaya meningkatkan kualitas pengawasan dan akuntalibiltas di lingkungan DPR RI dan Sekretaris Jenderal.

Selain semangat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, Sekretariat Jenderal sebagai bagian dari aparat pemerintah juga harus memenuhi tuntutan reformasi birokrasi. Oleh karena itu dalam menjawab tuntutan untuk melakukan penataan organisasi agar tepat ukuran dan terwujudnya penguatan pengawasan sebagai bagian dari sistem pengendalian intern pemerintah.

Adapun masalah atau kendala yang dihadapi oleh Sekretariat Jenderal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi audit internal saat ini antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut:

1)   Terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM).

Kekuatan Personil atau SDM, baik dalam jumlah atau kuantitas maupun dalam hal kualitas atau kemampuan kompetensi yang dimiliki sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Kondisi Institusi Bagian Pengawasan Internal saat ini dilihat dari indikator kualitas SDM relatif masih rendah. Jumlah aparatur pengawasan pada Bagian Pengawasan Internal yang telah bersertifikat atau lulus jenjang pembentukan auditor yang ada baru satu orang.

2)   Minimnya Sarana dan Prasarana.

Sarana dan prasarana sangat penting dalam menunjang kelancaran tugas pokok. Kondisi sarana penunjang pengawasan yang dimiliki oleh Bagian Pengawasan Internal saat ini relatif masih terbatas. Peralatan untuk pengujian pekerjaan fisik konstruksi misalnya belum ada, sarana penunjang kantor seperti komputer/laptop masih terbatas, alat ukur, metode kerja berupa Standard Operating Prosedur (SOP) Auditor belum dibakukan.

3)   Struktur Organisasi.

Bagian Pengawasan Internal merupakan unit organisasi setingkat eselon III yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara berjenjang tidak langsung bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal, tetapi melalui kepala Biro Perencanaan dan Pengawasan dan Deputi Bidang Administrasi. Dalam struktur yang demikian, terdapat hambatan struktural dalam menegakkan nilai-nilai independen dalam memper-tanggungjawabkan hasil pengawasan/audit.


Wacana good and clean governances tidak bisa tidak harus melibatkan semua unsur dan stakeholder yang ada, sebab keberhasilan tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya ditentukan oleh bagaimana implementasi kebijakan pemerintah dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat tapi juga bagaimana pelaksanaan kebijakan itu diawasi dan di kendalikan dalam kerangka good and clean governances. Kegiatan pengawasan berupa pemeriksaan terhadap kesesuaian rencana dan realisasi anggaran keuangan pemerintah biasa disebut proses audit. Auditor adalah orang atau lembaga yang melakukan audit. Auditor sektor publik, selanjutnya disebut auditor pemerintah, adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan negara pada instansi-instansi pemerintah. Auditor pemerintah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu auditor internal dan eksternal.

Auditor internal merupakan unit pemeriksa yang merupakan bagian dari organisasi yang diawasi. Auditor internal terdiri dari Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga, Satuan Pengawas Intern (SPI) di lingkungan lembaga Negara dan BUMN/BUMD, Inspektorat Wilayah Propinsi (Itwilprop), Inspektorat Wilayah Kabupaten/ Kota (Itwilkab/Itwilkot), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan auditor eksternal adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang merupakan lembaga pemeriksa yang independen. Auditor eksternal sendiri merupakan unit pemeriksa yang berada di luar organisasi yang diperiksa.

Awal Tahun 2005, terbitlah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pada pasal 1 berbunyi:

  1. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Sekretariat Jenderal DPR RI adalah aparatur pemerintah yang di dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Pimpinan DPR RI.

  2. Sekretariat Jenderal DPR RI dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal.

Sekretariat Jenderal DPR RI mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis, administratif dan keahlian kepada DPR RI, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Jenderal DPR RI menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI;
  2. pemberian dukungan teknis, administratif dan keahlian di bidang perundang-undangan, anggaran, dan pengawasan kepada DPR RI;
  3. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI.

Didalam melaksanakan fungsinya, Sekretaris Jenderal DPR RI dibantu oleh 4 (empat) Deputi yaitu (a) Deputi Bidang Perundang-undangan, (b) Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan, (c) Deputi Bidang Persidangan dan Kerjasama Antar Parlemen, (d) Deputi Bidang Administrasi.

Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membina dan melaksanakan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI, dalam melaksanakan tugasnya Deputi Bidang Administrasi mempunyai fungsi:

a. pembinaan perencanaan dan pengedalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI;

b. pelaksanaan urusan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI.

Dalam melaksanakan fungsinya, Deputi Bidang Administrasi dibantu 5 (lima) Biro, salah satunya Biro Perencanaan dan Pengawasan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan rencana program dan anggaran DPR RI dan Sekretariat Jenderal dan pengawasan internal Sekretariat Jenderal DPR RI serta kegiatan administrasi Badan Urusan Rumah Tangga.

Untuk menyelenggarakan tugasnya, Biro Perencanaan dan Pengawasan mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan penyusunan rencana program dan anggaran  DPR RI dan Sekretariat Jenderal;
  2. penyelenggaraan pelayanan rapat dan administrasi Badan Urusan Rumah Tangga;
  3. penyelenggaraan penataan organisasi dan tatalaksana;
  4. penyelenggaraan pengawasan internal Sekretariat Jenderal DPR RI.

Untuk melaksanakan fungsi Biro Perencanaan dan Pengawasan, dibantu oleh Bagian Pengawasan Internal yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan, perlengkapan dan materiil serta administrasi umum.

Untuk melaksanakan tugasnya, Bagian Pengawasan Internal mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan;
  2. pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan perlengkapan dan materiil;
  3. pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan administrasi umum.

Bagian Pengawasan Internal terdiri dari :

  1. Subbagian Pengawasan Keuangan;
  2. Subbagian Pengawasan Materiil;
  3. Subbagian Pengawasan Administrasi Umum.

Masing-masing Subbagian mempunyai tugas:

  1. Subbagian Pengawasan Keuangan mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran Dewan dan Sekretariat Jenderal;
  2. Subbagian Pengawasan Materiel mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perlengkapan dan materiel anggaran Dewan dan Sekretariat Jenderal;
  3. Subbagian Pengawasan Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan administrasi umum.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tanggal 1 Oktober 2015, pada tahun 2015 Setjen DPR RI melakukan perubahan dalam formasi jajaran pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Setjen DPR RI, Salah satu pejabat yang dilantik adalah Drs.Setyanta Nugraha, MM. sebagai Inspektur Utama Setjen DPR RI, Sesuai Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 1214/Sekjen/DPRRI/2015 tanggal 27 Nopember 2015 telah dilantik sebagai Inspektur I adalah Dr. Dewi Barliana S, M.Psi., QIA. dan sebagai Inspektur II adalah Ign. Bambang Rudyanto, SH, MH. (pertanggal Maret 2019 telah memasuki masa pensiun) dan digantikan oleh Hj. Furcony Putri Syakura, SH., MH., M.Kn. yang dilantik pada tanggal 30 September 2019, sesuai dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPR RI No.1606/Sekjen/DPR RI/2019.

Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal dan dipimpin oleh Inspektur Utama.

Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI


 Inspektorat Utama terdiri atas:

a.       Inspektorat I;

b.       Inspektorat II;

c.       Bagian Administrasi; 

d.       Kelompok Jabatan Fungsional; dan

e.       Kelompok Jabatan Pelaksana.