Penanganan Gratifikasi

Image result for gratifikasi

 

PENANGANAN GRATIFIKASI

Apa dasar hukum penanganan Gratifikasi ?

Gratifikasi diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat No 16 Tahun 2018.

 

Apa itu Gratifikasi ?

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang , barang, rabat (diskon),  komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima dalam negeri maupun diluar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Apa kategori Gratifikasi ?

Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai, dikategorikan menjadi:

  1. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan
  1. Gratifikasi yang ditolak dan/atau diterima baik secara langsung atau tidak langsung yang berhubunga dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan
  2. Gratifikasi yang ditujukan pada unit kerja dari pihak lain yang mempunyai Benturan Kepentingan.

 

  1. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
  1. Seminar kit kedinasan yang diperoleh dari seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis.
  2. Penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Kompensasi yang diterima terkait kegiatan Kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayan yang telah ditetapkan dalam standart biaya yang berlaku di instansi penerima Gratifikasi, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat benturan kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi pemerintah.
  4. Pemberian dari keluarga dengan syarat tidak memiliki kebenturan kepentingan dengan posisi ataupun dengan jabatan penerima
  5. Hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual maksimal Rp1.000.000,00 per pemberian.
  6. Pemberian terkait dengan musibah yang dialami penerima dengan nilai maksimal Rp1.000.000,00
  7. Pemberian antar sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi, atau ulang tahun yang dilakukan dalam konteks sosial, dimana pemberian tersebut tidak berbentuk uang ataupun setara uang, misalnya pemberian voucher belanja, cek, atau giro. Nilai pemberian paling banyak Rp300.000,00 per pemberian dengan maksimal total pemberian selama 1 tahun sebesar Rp 1.000.000 dari pemberi yang sama.
  8. Pemberian sesama pegawai yang tidak berbentuk uang ataupun setara uang, misalnya pemberian voucher belanja, pulsa, cek, atau giro. Nilai pemberian paling banyak Rp200.000,00 per pemberian dengan maksimal total pemberian selama 1 tahun sebesar Rp 1.000.000 dari pemberi yang sama.
  9. Hidangan atau sajian yang berlaku umum
  10. Prestasi akademis atau non akademis dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan.
  11. Keuntungan / bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum dan tidak terkait dengan kedinasan.
  12. Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan keperasi Pegawai Negeri yang berlaku umum.

 

Siapakah yang mengendalikan pengawasan Gratifikasi ?

Unit Pengendali Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana program pengendalian Gratifikasi, yang terdiri dari:

  • UPG Koordinator dengan tugas dan fungsi sebagai berikut:
  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi;
  2. Menyampaikan laporan semesteran pengendalian Gratifikasi kepada Sekjen;
  3. Melaksanakan koordinasi, konsultasi, dan surat menyurat dengan KPK dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi;
  4. Berkoordinasi dengan UPG untuk melakukan sosialisasi/internalisasi;
  5. Berkoordinasi dengan UPG untuk memantau tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan Gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara atau milik Pelapor/penerima Gratifikasi;
  6. Berkoordinasi dengan UPG untuk melakukan monitoring dan evaluasi;
  7. Melakukan reviu atas laporan penerimaan Gratifikasi; dan menentukan dan memberikan rekomendasi atas penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi yang tidak dianggap suap terkait Kedinasan.

 

  • UPG dengan tugas dan fungsi sebagai berikut:
  1. Memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi sebagai management tools bagi pimpinan;
  2. Menerima laporan adanya Gratifikasi dan melakukan pencatatan kelengkapan laporan Gratifikasi;
  3. Meminta keterangan kepada Pelapor dalam hal diperlukan;
  4. Menyampaikan rekapitulasi laporan semesteran dengan melampirkan data/berkas yang terkait UPG Koordinator paling lambat tanggal 15 Juli untuk penyampaian Laporan Semester I dan tanggal 15 Januari tahun berikutnya untuk penyampaian Laporan Semester II;
  5. Menindaklanjuti rekomendasi dari UPG Koordinator atau KPK dalam hal penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi;
  6. Memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh UPG Koordinator atau KPK;
  7. Melakukan koordinasi, dan konsultasi dengan UPG Koordinator; dan
  8. Melindungi identitas Pelapor.

 

Bagaimana cara melaporkan Gratifikasi?

  1. Penyampaian lapoan penerimaan Graitifikasi oleh Pelapor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK melalui UPG pada unit Pelapor yang bersangkutan.
  2. Pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi kepada UPG dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan Gratifikasi.
  3. Dalam hal penyampaian laporan penerimaan Gratifikasi oleh Pelapor telah melebihi waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi secara langsung kepada KPK.
  1. Penyampaian laporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling kurang memuat:
  1. Nama, alamat lengkap, alamat email, dan nomor telepon Pelapor;
  2. Jabatan Pelapor Gratifikasi;
  3. Tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
  4. Hubungan Pelapor dengan pemberi Gratifikasi
  5. Alasan pemberian;
  6. Uraian jenis Gratifikasi yang diterima dengan pemalpirkan bukti dalam bentuk sampel atau foto;
  7. Nilai atau taksiran nilai Gratiikasi yang diterima; dan
  8. Kronologis penerimaan Gratifikasi

 

Bagaimana perlindungan identitas Pelapor Gratifikasi?

Setiap Pelapor yang melaporkan Gratifikasi kepada KPK melalui UPG Koordinator Pelapor dilindungi identitasnya.