LHKASN

Apa dasar hukumnya LHKASN?

LHKASN diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah. 


Apa sih LHKASN?

LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan ke dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.


Siapakah Wajib LHKASN?

Wajib LHKASN adalah seluruh ASN kecuali para pejabat yang ditetapkan sebagai Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (Wajib LHKPN) khusus di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, yang ditetapkan sebagai Wajib LHKASN adalah seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI kecuali para Wajib LHKPN di lingkungan Sekretariat Jenderal sesuai Keputusan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor : 388/SEKJEN/2013 yaitu: 
Sekretaris Jenderal;

Kepala Badan Keahlian DPR RI;

Inspektur Utama;

Deputi Administrasi;

Deputi Persidangan;

Pejabat Eselon II;

Kepala Bagian Perencanaan;

Kepala Bagian Administrasi Keuangan;

Kepala Bagian Pengadaan;

Pejabat Pembuat Komitmen;

Panitia Pengadaan Barang/Jasa;

Bendahara;


Apa latar belakang LHKASN? 

Latar belakang dari LHKASN adalah bentuk transparasi ASN dalam rangka pembangunan integritas ASN dan upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang serta pencegahan, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. 

 

Apa isi LHKASN?

 

Bagaimana cara memperoleh Formulir LHKASN

Formulir LHKASN dapat diperoleh melalui:

Menggunakan aplikasi Si-Harka dengan alamat: https://siharka.menpan.go.id. Untuk dapat mengoperasikan aplikasi tersebut, setiap Wajib LHKASN melakukan login dengan username dan password. Username menggunakan NIP, sedangkan password dikirim ke masing-masing email pegawai melalui email portal.  Apabila  yang  bersangkutan  tidak menerima  password  dapat  menghubungi  Inspektorat Utama  Telp. 021-5717827.

 

Bagaimana cara mengisi Formulir LHKASN? 

Setelah username dan password diperoleh, Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI selaku Koordinator Pengelolaan LHKASN akan segera melakukan sosialisasi LHKASN di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI khususnya asistensi cara Pengisian LHKASN dengan mengundang narasumber yang kompeten melalui pendekatan praktik langsung menggunakan aplikasi yang disediakan. 

 

LHKASN yang telah diisi oleh para Wajib LHKASN di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI disampaikan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pimpinan organisasi melalui Inspektorat Utama selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dengan ketentuan batas waktu sebagai berikut:

  1. 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan, yaitu 3 (tiga) bulan setelah bulan Januari;
  2. 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan;
  3. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.

Pada setiap akhir tahun, Inspektorat Utama menyampaikan laporan atas pengelolaan LHKASN kepada Sekretaris Jenderal DPR RI dan ditembusan kepada Menteri PAN dan RB. Selain tugas tersebut, Inspektorat Jenderal selaku APIP ditugaskan untuk:

  1. Memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN;
  2. Berkoordinasi dengan unit koordinator LHKASN pada masing-masing unit eselon I;
  3. Melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN;
  4. Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran LHKASN;
  5. Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait indikasi ketidakwajaran LHKASN.

 

Bagaimana jika tidak menyampaikan LHKASN? 

Bagi para Wajib LHKASN yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN, akan dilakukan Peninjauan Kembali (penundaan/pembatalan) terhadap pengangkatan Wajib LHKASN dalam jabatan Struktural/Fungsional. 

 

Apa beda LHKASN dan LHKPN? 

Secara singkat perbedaan antara LHKPN dan LHKASN adalah:

URAIAN

LHKPN

LHKASN

Subyek

Pejabat Negara/ Pejabat Strategis serta potensial/rawan KKN

Seluruh ASN selain yang berkewajiban LHKPN

Tujuan  Penyampaian

KPK

Pimpinan Organisasi melalui APIP/Inspektorat Utama

Pengelolaan

KPK

APIP/Inspektorat Utama

Lampiran

Wajib melampirkan bukti

Tidak wajib melampirkan bukti

Waktu   Penyampaian

2 (dua) bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan

1 (satu) bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatannya

 

Apakah publik dapat melihat laporan harta kekayaan pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI? 

Laporan harta kekayaan bagi pejabat negara yang telah diperiksa dan diverivikasi oleh KPK dapat dilihat datanya pada tautan berikut: https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn/