Bimbingan Teknis SNI ISO 37001:2016 oleh Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI
Jakarta, [22 Mei 2024] — Dalam upaya meningkatkan integritas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan, Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI menyelenggarakan bimbingan teknis terkait SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Acara ini bertujuan untuk membekali jajaran pegawai dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam mengimplementasikan standar internasional tersebut secara efektif.
Bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya yaitu Badan Standardisasi Nasional (BSN), yang menjelaskan prinsip-prinsip dasar SNI ISO 37001:2016 dan langkah-langkah yang harus diambil untuk mencapai sertifikasi. Melalui pelatihan ini, para peserta diharapkan dapat memahami pentingnya penerapan sistem manajemen anti penyuapan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih bersih dan akuntabel.
Penerapan SNI ISO 37001:2016 adalah langkah strategis bagi Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI untuk membangun budaya anti penyuapan di lingkungan Setjen DPR RI. Dengan sertifikasi ini, Inspektorat Utama Setjen DPR RI tidak hanya meningkatkan kredibilitas institusi, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap prinsip-prinsip good governance.
Acara ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait tantangan dalam membangun dan mengimplementasikan sistem manajemen anti penyuapan. Diharapkan, dengan pengetahuan yang diperoleh dari bimbingan teknis ini, Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI dapat segera menuju proses sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP.
Dengan langkah ini, Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI bertekad untuk menjadi pelopor dalam penerapan sistem manajemen yang transparan dan bertanggung jawab, serta mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya melawan praktik penyuapan dalam setiap aspek tugas dan tanggung jawab.