Inspektorat Utama Setjen DPR RI Menetapkan Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016
Jakarta, 1 Agustus 2024 — Sebagai langkah nyata dalam mendukung praktik tata kelola yang bersih dan transparan, Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI telah secara resmi menetapkan kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai dengan standar SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan praktik penyuapan di Inspektorat Utama Setjen DPR RI, sekaligus mencerminkan komitmen yang tinggi terhadap integritas dan profesionalisme.
Selanjutnya, pada tanggal 11 November 2024, Kebijakan SMAP ini diperbaharui dengan kepemimpinan Bapak Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si., CRGP. Sebagai Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI, beliau memiliki peran sentral dalam memastikan kebijakan ini menjadi landasan yang kokoh bagi implementasi ISO SMAP 37001:2016 di Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI.
Kebijakan SMAP ini diharapkan tidak hanya menjadi panduan, tetapi juga sebagai bukti nyata komitmen Inspektorat Utama dalam mewujudkan budaya kerja yang bebas dari praktik penyuapan. Inspektorat Utama memastikan kebijakan ini dipahami, diimplementasikan, dan dipelihara dengan baik di seluruh tingkatan organisasi. Kebijakan tersebut juga akan ditinjau secara berkala oleh manajemen untuk memastikan relevansinya dengan kebijakan organisasi secara keseluruhan.
Sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap seluruh pemangku kepentingan, kebijakan ini disosialisasikan kepada seluruh pegawai dan stakeholder di Inspektorat Utama Setjen DPR RI. Dengan adanya Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini, Inspektorat Utama Setjen DPR RI berkomitmen kuat dalam menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.